17 Item yang Harus Ada Pada Kontrak Jasa Konstruksi Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Kontrak konstruksi – Sebelum mulai sebuah proyek, kontrak adalah hal yang penting diperhatikan. Kontrak konstruksi adalah pegangan antara pemberi kerja dan penerima kerja.

UU Nomor 2 – 2017 Jasa Konstruksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, ada 13 item yang harus ada dalam suatu kontrak. Berikut adalah item – item tersebut menurut pasal 47

  1. Para pihak, memuat secara jelas identitas para pihak;
  2. Rumusan pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan;
  3. Masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa;
  4. Hak dan kewajiban yang setara. Memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan. Serta hak Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi;
  5. Penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat;
  6. Cara pembayaran. Memuat ketentuan tentang kewajiban Pengguna Jasa dalam melakukan pembayaran hasil layanan Jasa Konstruksi. Termasuk di dalamnya jaminan atas pembayaran;
  7. Wanprestasi. memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
  8. Penyelesaian perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
  9. Pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi. Memuat ketentuan tentang pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
  10. Keadaan memaksa. Memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
  11. Kegagalan Bangunan, memuat ketentuan tentang kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa atas Kegagalan Bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan;
  12. Pelindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial;
  13. Pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja. Memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian;
  14. Aspek lingkungan, memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan;
  15. Jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau akibat dari Kegagalan Bangunan; dan
  16. Pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.
  17. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontrak Kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.

Bahasa

Selain 17 hal diatas pada UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi juga mengatur bahasa. Menjelaskan juga terkait bahasa yang berlaku pada kontrak. Berikut adalah penjelasannya

  • Kontrak Kerja Konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia.
  • Dalam hal Kontrak Kerja Konstruksi dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
  • Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Kontrak Kerja Konstruksi dalam bahasa Indonesia.

Itulаh 17 Item yang harus ada pada kontrak jasa konstruksi berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ikuti terus artikel – artikel pada bildeco.соm yang bermanfaat untuk kamu. Sеmоgа dapat memberikan manfaat.

Sumber : UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Comments are closed.