Tarif Jalan Tol Disesuaikan Per 17 Januari 2021

Foto udara jalan tol Cipali kilometer 116 Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Arus mudik di tol Cipali pada H-3 Lebaran terpantau ramai lancar. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nz

Tarif Jalan Tol akan dibelakukan penyesuaian tarif per 17 Januari 2021 Pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tol diberlakukan pada enam ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui sejumlah kelompok
usahanya.

Daftar Jalan Tol Yang Mengalami Penyesuaian Tarif Jalan Tol

Keenam ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif jalan tol tersebut adalah :

  1. Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami),
  2. Cikampek – Padalarang (Cipularang),
  3. Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi),
  4. Semarang Seksi A,B,C,
  5. Palimanan-Kanci (Palikanci), dan
  6. Surabaya-Gempol (Surgem)

Regulasi Tarif Jalan Tol

Payung hukum pemberlakuan tarif jalan tol baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait penyesuaian tarif tol. Untuk masing-masing ruas tol di atas sejak tahun 2020.

Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020.

Pertimbangan Penyesuaian Tarif Jalan Tol

“Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin. Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Heru.

Penyesuaian tarif ini, Heru mengungkapkan, juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor). Sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM, peningkatan elayanan hingga mendukung mobilitas logistik.

Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menjelaskan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut, sebenarnya bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi. Seperti Jalan Tol JORR, Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Regional JMT.

“Penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif. Yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.

Penurunan Tarif Jalan Tol

Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif, di Cipularang penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III. Yang semula Rp 79.500 menjadi Rp 71.500, dan Golongan V yang semula Rp 119.000 menjadi Rp 103.500 atau turun sebesar 13%.

Sementara untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif jalan tol berlaku pada Golongan V yang semula Rp 26.000 menjadi Rp 23.500 atau turun sebesar 10%. Dan tarif Golongan III tetap atau tidak ada kenaikan” papar Ari.

Senada dengan Ari, Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Division Head Reza Febriano juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif di Jalan Tol Palikanci, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dan Jalan Tol Surgem yang dikelola oleh Regional JTT juga menyesuaikan besarnya inflasi daerah dan dua di antaranya memberlakukan rasionalisasi tarif.

“Palikanci dan Surgem memberlakukan rasionalisasi tarif, sama dengan Cipularang dan Padaleunyi. Di Palikanci terdapat penurunan tarif yang berlaku untuk Golongan III yang semula Rp21.000 menjadi Rp 18.000 atau turun sebesar 14%. Serta Golongan V yang semula Rp 32.000 menjadi Rp 30.000 atau turun sebesar 6%. Yang membedakan, di ruas Surgem, pemberlakuan rasionalisasi tarif dibarengi dengan penambahan biaya investasi. Untuk relokasi Ruas Porong-Gempol sepanjang 9,89 Km dengan
total investasi sebesar Rp 2,85 Triliun, yang telah beroperasi sejak Januari 2019” tambah Reza.

Peningkatan Fasilitas Jalan Tol

Peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi. Dengan penambahan Oblique Approach Booth (OAB)/gardu miring, optimalisasi fasilitas control room, penambahan fasilitas top up elektronik dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol.

Pada bidang layanan lalu lintas, Jasa Marga juga melakukan upaya penambahan fasilitas jalan tol. Pemasangan speed camera CCTV, membangun lokasi penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan pemasangan Weigh in Motion (WIM), pemasangan GPS pada kendaraan layanan lalu lintas. Serta pengoperasian one call center Jasa Marga Group di nomor 14080.

Sementara dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik. Rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, serta pengecatan marka dan peremajaan rambu – rambu keselamatan & guardrail.

Tarif Jalan Tol Baru

Berikut adalah daftar tarif baru enam ruas tol Jasa Marga Group. Yang mengalami penyesuaian tarif mulai 17 Januari 2021 Pukul 00.00 WIB:

Tarif Jalan Tol

Sumber : PRESS RELEASE
PT JASA MARGA (Persero) Tbk.
Nomor: 09/2021 Tanggal 14 Januari 2021

Comments are closed.